Hukum Keluarga
No. Prodi A0017
Tingkat Prodi Hukum Keluarga (S1)
Strata S1
Gelar Sarjana Hukum
Singkatan Gelar S.H
Rumpun Ilmu Sosial Humaniora
Sub rumpun

Program Studi Hukum Keluarga (S1) adalah program sarjana yang bertujuan untuk memberikan pemahaman mendalam tentang berbagai aspek hukum yang berkaitan dengan keluarga dan hubungan interpersonal. Mahasiswa dalam program ini mempelajari konsep hukum keluarga, termasuk peraturan pernikahan, perceraian, hak asuh anak, dan isu-isu lain yang relevan. Berikut adalah gambaran umum tentang apa yang akan dipelajari dalam program studi ini

  1. Hukum Keluarga Dasar: Mempelajari prinsip-prinsip dasar hukum keluarga, termasuk kontrak pernikahan dan perceraian.
  2. Perkawinan dan Perceraian: Studi tentang peraturan pernikahan, prosedur perceraian, dan dampak hukum dari kedua proses tersebut.
  3. Hak Asuh Anak: Memahami hak dan kewajiban orang tua, hak asuh fisik dan hukum, serta pemutusan hubungan keluarga.
  4. Harta Bersama: Fokus pada pembagian harta bersama dalam kasus perceraian dan harta perkawinan.
  5. Pengadilan Keluarga: Mengkaji sistem peradilan yang khusus menangani kasus-kasus hukum keluarga.
  6. Isu-isu Keluarga Kontemporer: Terkait dengan isu-isu seperti pernikahan sesama jenis, pelanggaran hak asuh anak, pembuahan in vitro, dan lain-lain.
  7. Hukum Pemberian Kuasa: Mempelajari kuasa hukum dan prosedur perwalian bagi anak-anak atau individu yang membutuhkan perwalian.
  8. Perlindungan Anak dan Pengasuhan Substitusi: Mengkaji hak anak dan isu perlindungan anak dalam kasus keluarga.
  9. Hukum Kepailitan dalam Konteks Keluarga: Terkait dengan penyelesaian keuangan dan kepailitan dalam situasi keluarga.
  10. Mediasi Keluarga: Mempelajari teknik mediasi dalam penyelesaian sengketa keluarga.

Program studi Hukum Keluarga bertujuan untuk melatih mahasiswa agar memiliki pemahaman mendalam tentang regulasi hukum yang mengatur hubungan keluarga. Lulusan diharapkan dapat bekerja sebagai praktisi hukum keluarga, konsultan hukum, mediator, atau pejabat hukum di berbagai sektor yang terkait dengan masalah hukum keluarga. Selain itu, mereka juga dapat berperan dalam advokasi dan pembelaan hak-hak keluarga dalam masyarakat.

Lulusan Program Studi Hukum Keluarga memiliki berbagai peluang karir di berbagai sektor yang memerlukan pemahaman hukum keluarga dan hubungan interpersonal. Beberapa opsi karir yang mungkin meliputi:

  1. Pengacara Hukum Keluarga: Menyediakan nasihat hukum, mewakili klien dalam kasus pernikahan, perceraian, dan hak asuh anak.
  2. Mediator Keluarga: Bekerja sebagai mediator dalam menyelesaikan sengketa keluarga di luar pengadilan.
  3. Hakim Keluarga: Memutuskan kasus-kasus hukum keluarga dan pernikahan di pengadilan.
  4. Pengacara Perlindungan Anak: Melindungi hak dan kepentingan anak dalam kasus hukum keluarga.
  5. Konselor Keluarga: Memberikan konseling dan dukungan emosional kepada keluarga yang mengalami masalah hukum keluarga.
  6. Pegawai Dinas Sosial: Terlibat dalam menilai situasi keluarga yang mungkin memerlukan intervensi pemerintah.
  7. Pengacara Konsultan: Bekerja sebagai konsultan hukum keluarga dalam firma hukum atau sebagai pengacara independen.
  8. Pengajar atau Pengajar Hukum: Mengajar hukum keluarga di lembaga pendidikan atau universitas.
  9. Pegawai Nirlaba: Bekerja untuk organisasi nirlaba yang fokus pada perlindungan hak dan kesejahteraan keluarga.
  10. Penyelidik Hukum: Terlibat dalam penelitian hukum dan advokasi untuk isu-isu keluarga dan sosial.
  11. Pegawai Pemerintah: Bekerja di departemen pemerintah yang menangani masalah hukum keluarga dan kebijakan.

 

Dapatkan layanan psikologi terpercaya

IDENTIFIKASI MINAT BAKAT

UNTUK KUALITAS HIDUP LEBIH BAIK

Pastikan memilih karir yang tepat lebih dini, untuk kehidupan anda selanjutnya

Hasil survey membuktikan, 65% mahasiswa mengaku kurang cocok dengan jurusan perkuliahan yang sedang mereka jalani saat ini (kesalahan memilih jurusan).

  • Program Studi di Perguruan Tinggi
  • Perencanaan Karir
  • Pemilihan Jurusan di SMA/SMK
Selengkapnya